15 Desember 2010

PENDIDIKAN TINGKAT TINGGI

Pendidikan Tingkat Tinggi

Pendidikan Tinggi adalah Suatu tercapai yg kita ingin meneruskan tingkat tinggi ke kampus (Universista Gunadarma)

kita harus melewati tingkat yg lebih rendah / dasar untuk melanjutin ke tingkat tinggi
yang termasuk melewati tingkat lebih rendah / dasar seperti :
-SD selama 6 tahun
-SMP selama 3 tahun
-SMA selama 3 tahun
kalo sudah melewati tingkat itu (LULUS),baru menuju tingkat tinggi ke kampus (Universitas Gunadarma

MASALAH-MASALH PEMUDA & POTENSI PEMUDA

Masalah-Masalah Pemuda (Remaja)

Kalau ngomongin soal remaja kayaknya gak bakal ada habisnya. Remaja itu kayak gini, kayak gitu, pokoknya pusing banged deh kalau mikirin semua hal yang berkaitan dengan remaja. Apalagi ngomongin permasalahannya, u bakalan dibuat pusing 11 keliling. Soalnya permasalahan remaja tu tergolong permasalahan yang paling kompleks didunia. Dari masalah pacar, masalah sekolah, masalah pergaulan, masalah trend, masalah ketombe, masalah jerawat n seabrek masalah-masalah lainnya. Tapi dari masalah-masalah remaja tersebut sebenarnya adalah sebuah proses pencarian jati diri, yang nantinya bakal menjadi sebuah sebab dari sebuah kedewasaan. Trus jati diri paan sih. Jati diri (baca: menjadi diri sendiri) adalah kamu yang sebenarnya.
  • jati diri adalah kepribadian yang muncul pada diri seseorang secara alami dengan kronologi tertentu,
  • jati diri adalah suatu proses penumbuhan dan pengembangan nilai-nlai luhur yang terpancar dari hati nurani melalui mata hati,
  • Jati diri adalah suatu pengetahuan tentang siapa kita ini,
  • jati diri adalah ciri-ciri atau gambaran seseorang yang dilihat dari jiwa dan daya gerak dari dalam,

wah, wah…!

ternyata kita kalo ngomongin jati diri sama ruwetnya kayak ngomongin permasalahan remaja, tapi Akhi atau Ukhti gak usah bingung tentang “apasih jati diri sebenarnya”?. Kalo menurutku jati diri ialah citra diri atau self image, gambaran diri kamu.

Pencarian jati diri juga termasuk sebagian dari permasalahan remaja. Malahan bisa disebut permasalahan yang paling rumit diantara masalah-masalah lainnya. Banyak remaja yang merasa gagal menemukan jati dirinya, mereka merasa kurang ini, kurang itulah, kurang pd, kurang ganteng, pokoknya kurang trus. Padahal jati diri mereka ya, seperti itu tadi. Diri sendiri yang sebenarnya, bukan diri orang lain.

Oya, Kalo mereka mencontoh atau meneladani perilaku orang lain gimana? Berarti mereka bukan menjadi diri sendiri melainkan menjadi orang lainkan.! Iya juga yah, tapi ngga. Mereka tetap menjadi diri mereka sendiri dengan jalan mempelajari orang lain, karena setiap pelajaran hidup tidak hanya kita petik dari pengalaman kita tetapi bisa kita petik melalui pengalaman orang lain. Mencari jati diri tidak segampang makan apem bikinan emak, tapi mencari jati diri bagaikan mencari jarum di padang pasir. butuh pengorbanan yang besar untuk mendapatkannya, jadi bersabarlah, bersiapsiagalah, dan pantang menyerah. Jikalau sudah saatnya pasti kan datang dengan sendirinya.

Setiap permasalahan pasti ada hikmahnya, permasalahan remaja sebenarnya memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu untuk melatih kita suapaya bisa memecahkan masalah dan tidak kaget ketika memasuki masa menjadi orang tua yang pastinya permasalahan orang tua jauh lebih ruwet dan lebih besar.

Potensi Pemuda

Berbicara mengenai pemuda tentu kita akan berbicara dengan semangat. Bagaimana dalam catatan sejarah semua perubahan diprakarsai oleh pemuda. Seperti peristiwa kemerdekaan RI dan munculnya reformasi di Indonesia yang merupakan sejarah penting betapa hebatnya pengaruh pemuda di Indonesia. Pemuda mempunyai energi atau kekuatan tersendiri yang tak dimiliki oleh sosok yang lain. Ia memiliki potensi yang bisa diberdayakan menuju Indonesia yang lebih baik lagi.


Sumber:

http://oefy.blogmalhikdua.com/index.php/archives/259

http://cayoo7.wordpress.com/2009/07/23/potensi-kedermawanan-pemuda/

PENGERTIAN HUKUM , CIRI-CIRI HUKUM , SIFAT-SIFAT HUKUM & SUMBER HUKUM

Pengertian Hukum

Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.

Ciri-Ciri Hukum Antara Lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Sumber Hukum Formal Bagi Hukum Internasional

Sumber hukum formal adalah faktor yan gmenjadikan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum. Sumber hukum formal bagi hukum internasional sebagai berikut.

A. Perjanjian Internasioanl (Treaty)

Perjanjian internasional ada dua macam.

(1) Law Making Treaties

Law making treaties adalah perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Law making treaties ini menetapkan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian internasional (treaty rules). Law making treaties juga disebut international legislation. Contoh law making treaties sebagai berikut.

(a) Konvensi Perlindungan Korban Perang Jenewa Tahun 1949.

(b) Konvensi Hukum Laut Jenewa Tahun 1958.

(c) Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

(d) Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.

(2) Treaty Contract

Treaty contract menetapkan ketetuan hukum internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut. Ketentuan hukum internasional yang menetapkan treaty contract hanya untuk hal khusus dan tidak dimaksudkan berlaku umum. Namun dalam beberapa hal dapat berlaku secara umum melalui kebiasaan,yaitu jika ada pengulangan, ditiru oleh treaty, dan sebagai hukum internasional kebiasaan.

B. Kebiasaan Internasional

Kebiasaan internasional menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional (international costomary rules). Kabiasaan menurut pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.

Contoh kebiasaan internasional adalah penyambutan tamu dari negara-negara lain dan yang mengharuskan menyalakan lampu bagi kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindar tabrakan.

Semula ketentuan tentang menyalakan lampu kapal tersebut ditetapkan oleh pemerintah Inggris, tetapi kemudian diterima umum sebagai hukum kebiasaan internasional.

Badan peradilan banyak berperan dalam menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional. Adapun badan-badan peradilan yang menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional sebagai berikut.

(1) Peradilan Internasional

Peradilan internasional dapat dibedakan :

(a) bersifat umum, misalnya The International Court of Justice (ICJ); dan

(b) Bersifat sementara, misalnya Mahkamah Militer Internasional.

(2) Peradilan Nasional

Putusan peradilan nasional dapat menjadi sumber hukum internasional melalui berikut ini :

(a) Preseden (precedent), yaitu putusan peradilan nasional suatu negara yang ditiru atau dicontoh dalam praktik hukum internasional.

(b) Kebiasaan, yaitu proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku bagi perundang-undangan.

(3) Abitrase Internasional

Lembaga abitrase internasional bersifat tidak tetap. Lembaga ini ada jika dikehendaki oleh para pihak. Dalam menyelesaikan masalah, lembaga abitrase cenderung menempuh cara kompromi.

C. Prinsip Hukum Umum

Yang dimaksud disini ialah dasar-dasar sistem hukum pada umumnya yang berasal dari asas hukum Romawi. Menurut pendapat Sri Seianingsih Suwardi,S.H., fungsi dari prinsip-prinsip hukum umum ini terdiri dari hal-hal sebagai berikut.

(1) Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional. Contoh: Mahkamah Internasional tidak dapat menyatakan non liquet, yaitu tidak dapat mengadili karena tidak ada hukum yang mengaturnya. Tetapi dengan sumber ini Mahkamah Internasional bebas bergerak.

(2) Sebagai penafsiran bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Jadi kedua sumber hukum itu harus sesuai dengan asas-asas hukum umum.

(3) Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Contoh, perjanjian internasional tidak dapat memuat ketentuan yang bertentangan dngan asas-asas hukum umum.

D. Karya Yuridis (Yuristic Work)

Karya yuridis bukan merupakan sumber hukum yang independen, tetapi hanya sebagai pelengkap atau penjelasan hukum internasional, yaitu berupa analisis secara umum terhadap peristiwa-peristiwa tertentu.

E. Keputusan-Keputusan Organ/Lembaga Internasional (Decisions of The Organs of International Institution)

Keputusan-keputusan organ atau lembaga internasional pada prinsipnya hanya mengikutinegara-negara anggota, tetapi dapat berlaku secara umum. Misalnya: Universal Declaration of Independent.

F. Yurisprudensi (Keputusan Pengadilan) Dan Pendapat Ahli Hukum Internasional

Yurisprudensi internasional (judicial decisions) dan pendapat ahli hukum internasional merupakan sumber hukum tambahan yang digunakan untuk membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan internasional. Walaupun bersifat tidak mengikat, yang berarti tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum, mamun tetap memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hukum internasional.

2. Sumber Hukum Material bagi Hukum Internasional

Sumber hukum material adalah faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum material bagi hukum internasional adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut misalnya, bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi dan korban perang harus diperlakukan manusiawi.

Diantara prinsip-prinsip tersebut ada yang berlaku memaksa. Prisnip ini disebut ius cogens. Prinsip yang berlaku memaksa misalnya, perjanjian harus ditaati (pacta sunt servanda). Berlakunya prinsipini tidak dapat disimpangi oleh ketentuan hukum internasional yang ditetapkan kemudian dan tidak dapat diubah oleh prinsip hukum internasional yang sifatnya tidak sama.

Sumber:

http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2034761-pengertian-hukum/

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html

http://warok.info/sumber-sumber-hukum-internasional/

PENGERTIAN NEGARA , SIFAT-SIFAT NEGARA & BENTUK-BENTUK NEGARA

Pengetian Negara

Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan AristotelesPoliteia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama. sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya

Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.

Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis).

Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).

Beberapa para ahli:

  • Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
  • Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
  • Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled)
  • R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
  • Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
  • Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
  • Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
  • Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
  • Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
  • Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
  • Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  • G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
  • Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  • Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
  • M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
  • Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
  • Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama


Sifat-Sifat Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Bentuk Negara
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

Bentuk Pemerintah
Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
1. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi)
2. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
3. Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan manasystem perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri) paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam

Yang dimaksud dengan republic adalah Negara dimana kepala negaranya seorang presiden republic dapat kita bedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan seperti juga dalam Negara kerajaan Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang tentu presideng terpilih tidak lebih dari seorang symbol kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak percaya parlemen hal ini dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut :
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1. Republik mutlak (absolute)
2. Republik konstitusi
3. Repulik parlemen

Aristoteles , filosofi klasik tunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya sebagai berikut.
1. Monarki :pimpinan (pemerintah)tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono : satu archein : pemerintah).
2. ologarki : pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasa nya daro kalangan golongan fendal , golonga yang berkuasa).
3. demokrasi : pimpinan (pemeriontah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat (demos : rakyat).


Sumber:

http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/pengertian-negara/

http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html


PENGERTIAN WARGA NEGARA & KRITERIA WARGA NEGARA

PENGERTIAN WARGA NEGARA

Pengertian warga Negara menunjukan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya Negara . Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga Negara senantiasa akan berinteraksi dengan Negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya.

Sedangkan siapa yang termasuk warga Negara , masing-masing Negara memiliki kewenagan sendiri untuk menentukannya sebagaimana yang ditetapkan dalam konstitusinya , tentang siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menurut UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen tidak mengalami perubahan . menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945” yang menjadi warga Negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara.”

Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami bumi nusantara secara turun temurun sejak Zaman tandum. Zaman tandum adalah zaman dimana tanah dijadikan sebagai : sumber hidup ,manunggal dengan dirinya sendiri ,dipercaya dijaga danyang-danyang desa , mempunyai sifat-sifat magis-religius, diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara, tempat menyimpan jasadnya setelah berpindah kealam baka (B.P. Paulus, 1983).

Perkataan “asli” diatas ,mengandung syarat biologis, bahwa asal-usul atau turunan menentukan kedudukan social seseorang itu”asli” atau ”tidak asli”, Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan . Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternative, yaitu:

a. Turunan atau pertalian darah (geneologis);

b. ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial);

c. turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)


Kriteria Menjadi Warga Negara

Warga Negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia

5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia

8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin

9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Sumber :

http://joyfuls.multiply.com/journal/item/37

http://hexagonx.blogspot.com/2010/11/tugas-ii3pengertian-warganegara-dan.html

26 Oktober 2010

Individu,Keluarga & Masyarakat

Manusia adalah makhluk sosial, yang mana mereka tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. ALLAH memberikan akal/pikiran pada manusia, Manusia terbiasa hidup berkelompok atau dengan “ZOON POLITICON” artinya bahwa manusia itu adalah makhluk yang hidup bergaul dan berinteraksi satu dengan yang lainnya.



Sebagai Manusia adalah Makhluk Individu

Individu disini berarti tidak berbagi, tapi bukan berarti manusia itu sebagai keseluruhan yang tidak dapat terbagi. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas didalam lingkungan sosialnya, mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku baik atau tidak baik dirinya.

Pertumbuhan Individu

Pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju kearah yang lebih maju, dewasa. Pertumbuhan dasarnya adalah proses asosiasi yang primer adalah bagian-bagian. Bagian-bagian yang ada dahulu, sedangkan keseluruhan ada pada kemudian. Bagian-bagian ini terikat satu sama lain menjadi keseluruhan asosiasi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan:
1. Pendirian Nativistik.
2. Pendirian Empiristik dan environmentalistik.
3. Pendirian konvergensi dan interaksionisme.





KELUARGA DAN FUNGSINYA DIDALAM KEHIDUPAN MANUSIA


Keluarga terbentuk dari sekumpulan individu, Keluarga adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok inilah yang melahrikan individu dengan berbgai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat. Dalam bentuknya yang sebuah keluarga terdiri atas seorang laki-laki dan perempuan, dan ditambah dengan anak-anak mereka yang belum menikah, biasanya dia tinggal dalam satu rumah. Satu keluarga ini dapat terwujud menjadi keluarga luas/besar dengan adanya tambahan dari orang lain, baik yang kerabat maupun yang tidak kerabat, secara bersama-sama hidup dalam satu rumah tangga dengan keluarga inti. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan. Macam-macam fungsi keluarga adalah :
1. Fungsi biologis
2. Fungsi Pemeliharaan
3. Fungsi Ekonomi
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial




MASYARAKAT SUATU UNSUR DARI KEHIDUPAN MANUSIA

Masyarakat adalah sekelompok manusia yang tinggal disekitar lingkungan tempat tinggal kita. Masyarakat dalam istilah adalah yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari, misalnya saja masyarakat kota, desa, dan lain-lain.



Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat dapata digolongkan menjadi :

1) Masyarakat sederhana.
Lingkungan masyarakat sederhana pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan alam yang buas saat itu.
2) Masyarakat Maju.
Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelomok sosial, atau lebih dikenal dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai.


Dalam lingkungan masyarakat maju, dibedakan :

a) Masyarakat non industri. Kelompok ini dapat digolongkan menjadi 2 golongan yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Dalam kelompok primer, interaksi antar anggotanya terjdi lebih intensif, lebih erat, lebi akrab. Dan kelompok sekunder terpaut saling hubungan tidak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan.
b) Masyarakat Industri. Contohnya tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las




Manusia merupakan makhluk hidup yang mempunyai keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya, karena mereka adalah makhluk sosial. Oleh karena itu manusia ingin membentuk suatu kelurga, dimana dengan terbetuknya suatu keluarga itulah mereka jadi tidak hidup sendiri. Setelah mereka berkeluarga maka mereka akan menempate lingkungan barunya, dan dari sekumpulan keluarga itulah mereka bisa membentuk masyarakat. Maka dari itulah mereka saling berhubungan.

Pengertian tujaun ruang lingkup ISD (Ilmu Sosial Dasar)

NAMA : FIKRY MUNIRAWAN POETRA
NPM : 2211077
KELAS : 1KB07

PENGERTIAN

Untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan lahirlah berbagai cabang ilmu pengetahuan.

Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokan menjadi tiga :

1)Natural sciences (ilmu-ilmu alamiah), meliputi: Fisika, Kimia, astronomi, biologi dll
2)Sosial sciences (ilmu-ilmu social) terdiri dari: Sosiologi, Ekonomi, Politik antropologi, Sejarah, Psykologi, Geografi dll
3)Humanities (ilmu-ilmu budaya) meliputi: Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dll.
Mengikuti pembagian ilmu pengetahuan seperti tersebut diatas maka Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar adalah satuan pengetahuan yang dikembangkan sebagai usaha pendidikan.

Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah masalah social khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian pengertian (fakta, konsep teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu ilmu social seperti:

Sejarah, ekonomio, geografi social. Sosiologi, antropologi, psikologi sosial.

Ilmu social dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu social dasar yang dipadukan, karena ilmu social dasar tidak memiliki objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penilitian sebagaimana suatu disiplin ilmu seperti ilmu-ilmu social diatas.

Ilmu sosial dasar merupakan suau bahan studi atau program pekerjaan yang khusus dirancanga untuk kepentingan atau pengerjaan yang di Indonesia diberikan di perguruan tinggi.




TUJUAN ISD

Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum ilmu social dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar:

a) Memahami dan menyadari kenyataan-kenyataan social dan masalah-masalah yang ada didalam masyarakat

b) Peka terhadap masala-masalah social dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya

c) Menyadari bahwa setiap masalah social yang timbul dalam masyarakat slalu bersifat kompleks dan hanya mendekatinya dan mempelajarinya secar kritis dan interdisipliner

Ilmu Sosial Dasar (ISD)

a) Keduanya merupkan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran

b) Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri

c) Keduanya mempunyei materi-materi yang terdiri dari kenyataan social dan masalah social.


Berikut Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan:

1) Kenyataan-kenyataan social yang ada dalam masyrakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah social tertentu.
2) Konsep-konsep social dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan utntuk mempelajari masala-masalah social yang dibahas dalam ilmu pengetahuan sosial, contohnya:
Keanekaragaman dan konsep kesatuan sosial bertolak dari kedua konsep tersebut diatas, maka dapat kita pahami dan kita sadari bahwa di dalam masyrakat selalu terdapat:

•Persamaaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baik secara individualatau kelompok atau golongan.
•Persamaan dan perbedaan kepentingan
1.Masalah-masalah sosial yang timbul didalam masyarakat bisasnya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang berkaitan.Konsorsium antar bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan ilmu sosial dasar terdiri dari 8 pokok bahasan yaitu:
•Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannyadengan perkembangan masyrakat dan kebudayaan
•Masalah Individu, keluarga, dan masyarakat
•Masalah pemuda dan sosialisasi
•Masalah hubungan antara warga Negara dan Negara
•Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat
•Masalah masyrakat perkotaan dan perdesaan
•Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan intgrasi
•Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
Untuk membantu memahami terhadap masalah-masalah tersebut diatas maka dalam buku ini dihimpun kumpulan karangan yang disusun dan berkaitan dengan ,masing-masing pokok bahasan yang telah ditentukan.

RUANG LINGKUP ISD

ISD meliputi dua kelompok utama; studi manusia dan masyarakat dan studi lembaga2 sosial. Yg terutama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan antropologi, sedang yg kemudian terdiri atas ekonomi dan politik.


Sumber :
http://metakalasari.wordpress.com/2010/06/09/pengertian-isd/
http://erick-way.blogspot.com/2010/05/pengertiantujuan-isd-dan-ips.html

Pertumbuhan Penduduk Indonesia Mengkhawatirkan

NAMA : FIKRY MUNIRAWAN POETRA
NPM : 22110777
KELAS : 1KB07

Laju pertumbuhan penduduk Indonesia sangat besar 1,49 persen dinilai sudah sangat mengkhawatirkan warga penduduk indonesia. Angka ini naik sejak periode sebelumnya, 1990 - 2000 yang cepar laju pertumbuhan warga indonesia 1,45 persen.


Peningkatan laju pertumbuhan dari 1,45 persen menjadi 1,49 persen dalam periode tahun 2000-2010, merupakan perkembahan penduduk indonesia yang sangat luar biasa.

Kami dapat dari hasil sensus penduduk 2010, jumlah penduduk warga Indonesia mencapai 237,56 juta jiwa. Dengan komposisi seorang laki-laki 119,51 juta dan perempuan 118,05 juta jiwa. Ini Indonesia menepatkan sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat setelah Cina, India dan Amerika Serikat.

dikhawatirkan laju pertumbuhan penduduk di tahun-tahun mendatang bisa menyentuh 1,5 persen atau 300,00 juta jiwa keatas

Etika Menulis di Internet

NAMA : FIKRY MUNIRAWAN POETRA
NPM : 22110777
KELAS : 1KB07


Internet merupakan sistem komputer umum yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa internet merupakan hubungan komputer secara global sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu sama lain. Pada awalnya internet merupakan rencana dari departemen pertahanan amerika serikat, namun pada saat ini internet telah memiliki berbagai macam fungsi. Banyak hal yang dapat dilakukan dalam internet salah satunya adalah sebagai alat untuk mengekspresikan diri dalam bentuk tulisan.
Menulis merupakan proses mengabadikan sesuatu yang ada dalam pikiran. Setiap orang dapat bebas dalam mengekspresikan sesuatu dalam bentuk tulisan di internet tetapi harus sesuai dengan kaidah-kaidah atau etika menulis di internet. Etika menulis adalah aturan-aturan yang yang dapat menjadi acuan sebagai batasan-batasan dalam menulis.
Berikut merupakan beberapa etika menulis di internet :

1. Tidak melakukan plagiat atau menjiplak dengan copas (copy - paste) tulisan yang sudah ada sebelumnya.
2. Apabila menjiplak maka harus mencantumkan sumber dari tulisan tersebut.
3. Tidak menyinggung masalah SARA, suku,DLL. selain pada tempat (website) yang disediakan.
4. Penggunaan kata - kata yangmudah dipahami oleh masyarakat luas
5. Menghindari pencemaran nama baik seseorang atau suatu instansi.
6. Menulis sesuai dengan fakta yang terjadi agar tidak tejadi fitnah.
7. Setiap tulisan harus dapat dipertanggung jawabkan.

Sebelum menulis di internet maka jangan sampai mengabaikan etika menulis di internet agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sering terjadi belakangan ini.

Sumber: Ami
http://fachmi.do.am/blog/etika_menulis_di_internet/2009-12-05-2

26 September 2010

Arti Sahabat Apa??



Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri.

Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah.

Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya…

Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya.

Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur - disakiti, diperhatikan - dikecewakan, didengar - diabaikan, dibantu - ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian.

Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.

Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah.

Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih dari orang lain, tetapi justru ia berinisiatif memberikan dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.

Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis. Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.

24 September 2010