PENGERTIAN WARGA NEGARA
Pengertian warga Negara menunjukan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya Negara . Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga Negara senantiasa akan berinteraksi dengan Negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya.
Sedangkan siapa yang termasuk warga Negara , masing-masing Negara memiliki kewenagan sendiri untuk menentukannya sebagaimana yang ditetapkan dalam konstitusinya , tentang siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menurut UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen tidak mengalami perubahan . menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945” yang menjadi warga Negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara.”
Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami bumi nusantara secara turun temurun sejak Zaman tandum. Zaman tandum adalah zaman dimana tanah dijadikan sebagai : sumber hidup ,manunggal dengan dirinya sendiri ,dipercaya dijaga danyang-danyang desa , mempunyai sifat-sifat magis-religius, diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara, tempat menyimpan jasadnya setelah berpindah kealam baka (B.P. Paulus, 1983).
Perkataan “asli” diatas ,mengandung syarat biologis, bahwa asal-usul atau turunan menentukan kedudukan social seseorang itu”asli” atau ”tidak asli”, Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan . Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternative, yaitu:
a. Turunan atau pertalian darah (geneologis);
b. ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial);
c. turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Kriteria Menjadi Warga Negara
Warga Negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sumber :
http://joyfuls.multiply.com/journal/item/37
http://hexagonx.blogspot.com/2010/11/tugas-ii3pengertian-warganegara-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar