Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.
Ciri-Ciri Hukum Antara Lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber Hukum Formal Bagi Hukum Internasional
Sumber hukum formal adalah faktor yan gmenjadikan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum. Sumber hukum formal bagi hukum internasional sebagai berikut.
A. Perjanjian Internasioanl (Treaty)
Perjanjian internasional ada dua macam.
(1) Law Making Treaties
Law making treaties adalah perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Law making treaties ini menetapkan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian internasional (treaty rules). Law making treaties juga disebut international legislation. Contoh law making treaties sebagai berikut.
(a) Konvensi Perlindungan Korban Perang Jenewa Tahun 1949.
(b) Konvensi Hukum Laut Jenewa Tahun 1958.
(c) Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
(d) Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
(2) Treaty Contract
Treaty contract menetapkan ketetuan hukum internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut. Ketentuan hukum internasional yang menetapkan treaty contract hanya untuk hal khusus dan tidak dimaksudkan berlaku umum. Namun dalam beberapa hal dapat berlaku secara umum melalui kebiasaan,yaitu jika ada pengulangan, ditiru oleh treaty, dan sebagai hukum internasional kebiasaan.
B. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional (international costomary rules). Kabiasaan menurut pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
Contoh kebiasaan internasional adalah penyambutan tamu dari negara-negara lain dan yang mengharuskan menyalakan lampu bagi kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindar tabrakan.
Semula ketentuan tentang menyalakan lampu kapal tersebut ditetapkan oleh pemerintah Inggris, tetapi kemudian diterima umum sebagai hukum kebiasaan internasional.
Badan peradilan banyak berperan dalam menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional. Adapun badan-badan peradilan yang menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional sebagai berikut.
(1) Peradilan Internasional
Peradilan internasional dapat dibedakan :
(a) bersifat umum, misalnya The International Court of Justice (ICJ); dan
(b) Bersifat sementara, misalnya Mahkamah Militer Internasional.
(2) Peradilan Nasional
Putusan peradilan nasional dapat menjadi sumber hukum internasional melalui berikut ini :
(a) Preseden (precedent), yaitu putusan peradilan nasional suatu negara yang ditiru atau dicontoh dalam praktik hukum internasional.
(b) Kebiasaan, yaitu proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku bagi perundang-undangan.
(3) Abitrase Internasional
Lembaga abitrase internasional bersifat tidak tetap. Lembaga ini ada jika dikehendaki oleh para pihak. Dalam menyelesaikan masalah, lembaga abitrase cenderung menempuh cara kompromi.
C. Prinsip Hukum Umum
Yang dimaksud disini ialah dasar-dasar sistem hukum pada umumnya yang berasal dari asas hukum Romawi. Menurut pendapat Sri Seianingsih Suwardi,S.H., fungsi dari prinsip-prinsip hukum umum ini terdiri dari hal-hal sebagai berikut.
(1) Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional. Contoh: Mahkamah Internasional tidak dapat menyatakan non liquet, yaitu tidak dapat mengadili karena tidak ada hukum yang mengaturnya. Tetapi dengan sumber ini Mahkamah Internasional bebas bergerak.
(2) Sebagai penafsiran bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Jadi kedua sumber hukum itu harus sesuai dengan asas-asas hukum umum.
(3) Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Contoh, perjanjian internasional tidak dapat memuat ketentuan yang bertentangan dngan asas-asas hukum umum.
D. Karya Yuridis (Yuristic Work)
Karya yuridis bukan merupakan sumber hukum yang independen, tetapi hanya sebagai pelengkap atau penjelasan hukum internasional, yaitu berupa analisis secara umum terhadap peristiwa-peristiwa tertentu.
E. Keputusan-Keputusan Organ/Lembaga Internasional (Decisions of The Organs of International Institution)
Keputusan-keputusan organ atau lembaga internasional pada prinsipnya hanya mengikutinegara-negara anggota, tetapi dapat berlaku secara umum. Misalnya: Universal Declaration of Independent.
F. Yurisprudensi (Keputusan Pengadilan) Dan Pendapat Ahli Hukum Internasional
Yurisprudensi internasional (judicial decisions) dan pendapat ahli hukum internasional merupakan sumber hukum tambahan yang digunakan untuk membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan internasional. Walaupun bersifat tidak mengikat, yang berarti tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum, mamun tetap memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hukum internasional.
2. Sumber Hukum Material bagi Hukum Internasional
Sumber hukum material adalah faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum material bagi hukum internasional adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut misalnya, bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi dan korban perang harus diperlakukan manusiawi.
Diantara prinsip-prinsip tersebut ada yang berlaku memaksa. Prisnip ini disebut ius cogens. Prinsip yang berlaku memaksa misalnya, perjanjian harus ditaati (pacta sunt servanda). Berlakunya prinsipini tidak dapat disimpangi oleh ketentuan hukum internasional yang ditetapkan kemudian dan tidak dapat diubah oleh prinsip hukum internasional yang sifatnya tidak sama.
Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2034761-pengertian-hukum/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://warok.info/sumber-sumber-hukum-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar